Mulai 2026, Surat Tanah Adat Tak Lagi Berlaku

Masyarakat perlu mewaspadai perubahan ketentuan terkait dokumen kepemilikan tanah. Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah adat tidak lagi diakui oleh negara sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya dianggap sebagai petunjuk lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.

Adapun jenis surat tanah adat yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D/Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Verponding

Meski surat tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan, tanah tidak serta-merta diambil alih oleh negara. Pemilik tanah yang masih memegang dokumen adat tetap memiliki kesempatan untuk mendaftarkan dan meningkatkan status tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai tahun 2026, negara hanya mengakui beberapa alas hak tertentu sebagai dasar kepemilikan tanah, yaitu:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Waris
  • Akta Lelang

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Adat

Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen adat, terdapat beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan:

✔ Mendaftarkan tanah sebelum Februari 2026

✔ Meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

✔ Mengurus pendaftaran melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

Pengumuman Lainnya