
Mulai 2026, Surat Tanah Adat Tak Lagi Berlaku
Masyarakat perlu mewaspadai perubahan ketentuan terkait dokumen kepemilikan tanah. Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah adat tidak lagi diakui oleh negara sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya dianggap sebagai petunjuk lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan. Adapun jenis surat tanah adat yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026 antara lain: Meski surat tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan, tanah tidak serta-merta diambil alih oleh negara. Pemilik tanah …
